petisi-UUMD3

Kepada:
Mahkamah Konstitusi, Humas Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Mahkamah Konstitusi

Kami menyesalkan kurangnya transparansi dan akses informasi dalam mengikuti perkembangan mengenai Revisi UU MD3 ini. Kami juga merasa Revisi UU MD3 tidak demokratis karena:

  1. DPR mengganti Ketentuan yang mengatur Keterwakilan rakyat di posisi Pimpinan DPR RI setelah kami memilih dalam Pileg 2014.
  2. Mempersempit peran perempuan di posisi strategis di DPR.
Akibatnya:

Karena rakyat memilih partai di pemilihan legislatif, dengan dasar UU MD3 versi sebelum direvisi – dimana rakyat mengasumsikan bahwa wakil dari partai pemenanglah yang akan menjabat Ketua DPR dan posisi pimpinan DPR lainnya. Prinsip keterwakilan ini sudah pernah dimenangkan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011 karena sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mempersamakan kedudukan semua warga negara sehingga penentuan komposisi kepemimpinan DPR/DPRD secara proporsional berdasarkan urutan perolehan kursi masing-masing Parpol peserta Pemilu di seluruh Indonesia maupun daerah yang bersangkutan. Prinsip keterwakilan ini adalah ketentuan yang adil, karena perolehan peringkat kursi juga menunjukkan konfigurasi peringkat pilihan rakyat Indonesia.

Revisi UU MD3 justru mengubah prinsip keterwakilan rakyat ini dengan menggunakan musyawarah mufakat yang bila tidak terpenuhi, dilakukan dengan sistem voting berdasarkan paket yang bersifat tetap. Hal ini, malah memperbesar peluang politik transaksional yang selama ini kami lawan.

Karena hilangnya prinsip keterwakilan di atas, akibat berikutnya adalah semakin sempitnya peran perempuan di posisi strategis di DPR. Sebagai catatan, dengan adanya ketentuan mengenai kewajiban keterwakilan perempuan, maka perempuan dapat melawan stigma dan diskriminasi di kehidupan bermasyarakat dan mendapatkan tempat yang strategis di Alat Kelengkapan DPR (AKD). Revisi UU MD3 justru menghapus ketentuan ini sebagai akibat dari hilangnya prinsip keterwakilan, dan ini berarti Revisi UU MD3 mengurangi keterwakilan dan peranan perempuan dalam proses politik di parlemen.

Dengan sistem yang diatur dalam Revisi UU MD3 ini, suara rakyat menjadi tidak berpengaruh dalam keterwakilan dalam komposisi kepemimpinan DPR hingga ke level AKD yang sangat mempengaruhi proses pengambilan keputusan di DPR RI. Suara kami rakyat biasa yang sudah memilih pada Pileg 2014 tidak lagi ada harganya.

Betapa cerdiknya para anggota DPR 2009-2014 yang mengajukan Revisi UU MD3 secara diam-diam tanpa pengawasan dari rakyat, karena di saat yang bersamaan media sedang disibukkan dengan pembahasan PEMILU. Revisi UU MD3 ini terkesan dipaksakan untuk disahkan oleh DPR RI lewat Sidang Paripurna pada malam menjelang Pilpres 2014 (8 Juli 2014). Fraksi PDIP, PKB dan Hanura telah bersuara dan meminta penundaan pengesahan UU ini sampai setelah Pilpres 2014 berlangsung agar dapat mempelajari lebih dalam – namun permintaan ini ditolak. Sebagian besar kelompok elit di DPR RI tetap memaksakan diri untuk mengesahkan Revisi UU MD3, walaupun Fraksi PDIP, PKB dan Hanura memutuskan untuk melakukan walk-out.

Maka dari itu:
  1. Kami tidak bisa menerima jika ada kelompok elit di DPR RI yang memaksakan dan secara tidak transparan mengganti Undang-Undang yang begitu krusial bagi prinsip keterwakilan dan demokrasi di Indonesia seakan hanya untuk mempermudah jalan mereka dalam mengontrol kekuasaan di DPR RI – rakyat dalam hal ini, seolah tidak lagi punya suara.
  2. Kami tidak bisa menerima jika sebagian besar rakyat Indonesia tidak diberitahu adanya masalah sebesar ini – padahal ini terjadi di masa-masa di mana kampanye berlangsung dan wakil rakyat seharusnya aktif bicara pada rakyat soal masalah ini.
  3. Kami menolak jika hanya dilibatkan saat wakil rakyat mau dipilih lewat Pileg 2014, tapi tidak dilibatkan saat ada perubahan dalam prinsip keterwakilan dan demokrasi yang mendasar dan strategis seperti Revisi UU MD3 ini.
  4. Kami menginginkan wakil-wakil rakyat yang menghargai suara rakyat yang memilihnya, bukan wakil rakyat yang tidak menghargai suara rakyat yang memilihnya.
  5. Sebagai perwakilan masyarakat sipil, kami meminta kepada Fraksi dan Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi dan Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi dan Pimpinan Partai Hanura, dan Pimpinan Partai Nasdem untuk berkonsolidasi dan memperjuangkan penolakan atas Revisi UU MD3 melalui judicial review di Mahkamah Konsititusi.

Dengan hormat,
C.P.M. Sianipar

Jika Anda setuju, silakan tandatangani petisi bersama.

  • Update 2014.07.11 — Dalam waktu kurang dari 12 jam penandatangan petisi ini telah mencapai 10,000 orang. Ini berarti masyarakat PEDULI – kita PEDULI.
  • Update 2014.07.11 — Penandatangan petisi ini telah mencapai 15,000 orang.
  • Update 2014.07.15 — Petisi ini telah mendapatkan 63,157 tandatangan.
  • Update 2014.07.25 — Sekarang petisi ini telah mendapatkan 71,556 tandatangan.